KRITERIA 34 PENYAKIT KRITIS
Apabila nasabah terkena salah satu dari 34 kondisi kritis yang tercantum dalam polis maka nasabah akan menerima penggantian berupa klaim Uang Pertanggungan (UP) Sakit Kritis. Daftar 34 Kondisi Kritis
Apabila nasabah terkena salah satu dari 34 kondisi kritis yang tercantum dalam polis maka nasabah akan menerima penggantian berupa klaim Uang Pertanggungan (UP) Sakit Kritis. Daftar 34 Kondisi Kritis